Profil
Pengertian PCM Kasihan:
PCM Kasihan adalah bagian dari struktur Pusat Kesejahteraan Masyarakat (PCM) yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau kasihan dari pihak yang berwenang. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan sosial, bantuan, serta advokasi kepada individu atau kelompok yang mengalami kesulitan ekonomi, sosial, atau kesehatan.
Tugas PCM Kasihan:
Penyaluran Bantuan Sosial: PCM Kasihan bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah atau lembaga lain kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti masyarakat miskin, kaum difabel, atau korban bencana.
Penanganan Kasus Sosial: Menangani kasus-kasus sosial yang memerlukan intervensi atau pendampingan khusus, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, atau kasus-kasus kemanusiaan lainnya.
Pendampingan dan Advokasi: Memberikan pendampingan dan advokasi kepada individu atau kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum atau sosial.
Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya.
Pengorganisasian dan Koordinasi: Mengkoordinasikan dengan berbagai lembaga atau organisasi lain dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
PCM Kasihan bekerja secara aktif dalam menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, serta berperan penting dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berdampak positif bagi yang menerima.